Center for Public Mental Health, selanjutnya disebut CPMH, didirikan pada tanggal 30 Januari 2010. CPMH diharapkan berfungsi sebagai pusat kajian, pusat pendidikan dan pelatihan, pusat advokasi kebijakan, dan pusat layanan di bidang kesehatan mental masyarakat.
CPMH didirikan dengan pemikiran bahwa manusia adalah kekayaan bangsa yang sesungguhnya (UNDP, 2010). Dengan kata lain manusia Indonesia yang sehat secara fisik dan mental merupakan aset terpenting bagi masa depan bangsa Indonesia. Karena itu pembangunan kesehatan fisik dan mental secara berimbang merupakan sebuah kewajiban yang harus ditanggung bersama oleh pemerintah dan segenap lapisan masyarakat (WHO, 2003).
Sekalipun demikian kesehatan mental masih kurang mendapatkan tempat dalam kebijakan dan program pembangunan. Kondisi ini barangkali disebabkan oleh pemahaman yang kurang tepat terhadap kesehatan mental, baik di kalangan pengambil kebijakan maupun di kalangan masyarakat. Kesehatan mental tidak hanya bermakna tidak adanya masalah-masalah gangguan kejiwaan. Kesehatan mental juga meliputi keadaan-keadaan di mana orang dapat mengaktualisasikan segenap potensinya, mampu berfungsi secara aktif dan bermakna, sehingga mampu berperan positif terhadap keluarga dan masyarakatnya (Desjarlais, Eisenberg, Good & Kleinman, 1995).
Untuk mewujudkan masa depan Indonesia yang cerah, pembangunan di bidang kesehatan mental harus dilakukan dalam spektrum yang luas. Pembangunan kesehatan mental perlu dilakukan di sektor pencegahan dan penanganan masalah-masalah kesehatan mental, serta rehabilitasi dan pemulihan mereka yang telah mengalami masalah-masalah kejiwaan. Pendidikan masyarakat yang berujung pada penyadaran dan penumbuhan komitmen terhadap kesehatan mental sangat penting dilakukan. Selain itu pembangunan kesehatan mental perlu dilakukan dalam rangka memacu pertumbuhan psikologis yang sehat, meningkatkan produktivitas dan keberfungsian masyarakat, serta meningkatkan kepuasan hidup dan kesejahteraan psikologis di setiap bidang kehidupan masyarakat.
Di dalam setiap aspek pembangunan kesehatan mental tersebut ilmu dan profesi psikologi dapat berperan dengan nyata. CPMH diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator bagi sivitas akademika Fakultas Psikologi UGM di dalam mengembangkan dan menyumbangkan ilmu dan profesinya bagi masyarakat. Di sisi lain CPMH diharapkan dapat menjadi mediator antara sivitas akademika Fakultas Psikologi UGM dengan masyarakat pada umumnya, pengambil kebijakan, himpunan-himpunan profesi terkait dengan kesehatan mental, dan lembaga-lembaga lain di dalam maupun di luar negeri. Secara keseluruhan peran CPMH diharapkan akan berdampak dalam peningkatan kesehatan mental masyarakat dan bangsa Indonesia secara nyata.