Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menaruh perhatian pada kasus perceraian di Indonesia. Nazaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia dalam National Symposium of Penghulu and Ulama di Pondok Buntet Pesantren (09/09) menyoroti tentang tingginya angka perceraian sepanjang 2026. Hingga bulan September, kasus perceraian sudah hampir menyentuh angka 6 juta.
Nazarudin mengatakan bahwa perceraian tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi bisa meluas ke aspek pendidikan anak, aspek sosial, ekonomi, dan psikologis. Dalam kegiatan tersebut Nazarudin mengatakan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia mendorong peningkatan edukasi dan pendampingan keluarga terutama untuk memahami kehidupan pernikahan bagi pasangan.
Perhatian pemerintah terhadap persiapan calon pasangan untuk menikah tidak hanya berhenti pada wacana. Kebijakan dan peraturan yang lebih ketat mengenai bimbingan perkawinan, juga dikenal sebagai Bimwin, dibuat untuk mendukung upaya ini.
Pada tahun 2024, Kementerian Agama memperkuat pelaksanaan Bimwin dengan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2 Tahun 2024, yang mengharuskan calon pengantin untuk menjalani Bimwin sebelum menikah. Kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Oleh karena itu, pemerintah berfokus pada masalah tingginya angka perceraian melalui pernyataan dan gagasan serta kebijakan yang mengatur apa yang dibutuhkan calon pengantin sebelum menikah.
Namun, data perceraian menunjukkan perkembangan yang perlu diperhatikan. Pada tahun 2023 perceraian mencapai 463.654 perkara dan turun pada tahun 2024 menjadi 394.608 perkara. Meski sempat turun pada tahun 2024, yang menarik pada tahun 2025 kembali naik sebanyak 43.560 perkara, atau sekitar 11% menjadi 438.168 perkara.
Meskipun demikian, peningkatan ini tidak bisa dianggap sebagai kegagalan langsung dari program Bimbingan Perkawinan. Ada banyak faktor yang dapat memengaruhi perceraian, seperti konflik keluarga, masalah ekonomi, dan perbedaan nilai hidup. Namun, situasi ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana program Bimwin benar-benar mampu membantu pasangan mengatasi tantangan kehidupan rumah tangga, meskipun ada peraturan yang lebih ketat dan kewajiban untuk mengikutinya?
Beberapa penelitian mengatakan bahwa bimbingan perkawinan (Bimwin) atau bisa juga disebut dengan kursus pra-nikah memiliki dampak positif terhadap ketahanan keluarga dan kesehatan mental. Dampak terhadap ketahanan keluarga adalah meningkatnya kesadaran sejak dini akan masalah dalam hubungan, kecenderungan untuk mencari bantuan profesional sebagai solusi dari permasalahan yang tidak bisa diselesaikan sendiri, kemampuan komunikasi positif dan resolusi konflik, serta memiliki kepuasan hubungan pernikahan yang lebih tinggi.
Sementara itu, dampak untuk kesehatan mental adalah meningkatnya kemampuan keluarga dalam menghadapi stres dengan baik dan benar. Pasangan juga dapat saling mendukung satu sama lain. Dengan demikian, bimbingan perkawinan atau kursus pra-nikah untuk calon pengantin dapat membentuk keluarga yang memiliki ketahanan untuk menghadapi berbagai permasalahan (Islam & Zaini, 2023; Shahhosseini, dkk., 2014; Sukma & Jaroah, S., 2024).
Bimbingan perkawinan telah dilakukan oleh beberapa negara. Negara terdekat dengan Indonesia yang telah mewajibkan bimbingan perkawinan untuk calon pengantin adalah Malaysia. Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) memikul peran utama untuk menetapkan aturan bahwa setiap pasangan yang ingin menikah harus mengikuti kursus terlebih dahulu seperti yang tertulis di dalam Enakmen Undang-Undang Keluarga Malaysia.
Kursus ini umumnya berlangsung selama tiga bulan dan terdiri dari delapan hingga sepuluh sesi yang mencakup topik penting seperti tanggung jawab dalam pernikahan, keterampilan komunikasi, dan penyelesaian konflik. Pasangan juga harus memberikan bukti penyelesaian kursus sebagai syarat pengajuan pernikahan mereka (Hasyim, dkk., 2020).
Berbeda halnya dengan Negara Malaysia dan mungkin negara di Asia, beberapa negara Eropa juga pernah mewajibkan bimbingan perkawinan atau kursus pra-nikah bagi warganya yang akan menikah meskipun saat ini aturan tersebut telah dicabut oleh beberapa negara, seperti Swedia, Jerman, Prancis, Hongaria, dan Luksemburg.
Namun demikian, meskipun tidak diwajibkan secara hukum di banyak tempat, kursus pra-nikah sering ditawarkan atau dianjurkan, terutama oleh institusi keagamaan. Di Dublin dan Irlandia, tidak ada kewajiban hukum untuk mengikuti bimbingan perkawinan atau kursus pra-nikah, tetapi institusi keagamaan seperti gereja Katolik sering kali mewajibkannya (Lanczová, 2021). Perlu diingat bahwa negara Eropa memisahkan pernikahan sipil dengan pernikahan agama. Bagaimanakah praktik bimbingan perkawinan di Indonesia?
Di Indonesia, sekarang ada aturan yang lebih jelas tentang Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin mengatakan Bimwin ditujukan bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan niat nikah. Aturan ini tidak hanya menentukan siapa yang bisa ikut, tapi juga memberi panduan tentang penyelenggara, cara dilakukannya, materi, metode, sampai evaluasinya.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal tersebut, materi Bimwin ditujukan pada berbagai hal yang berkaitan langsung dengan kehidupan rumah tangga. Materi ini mencakup persiapan membangun keluarga yang harmonis, pengelolaan psikologi dan dinamika keluarga, memenuhi kebutuhan serta mengelola keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, dan persiapan membangun keluarga yang berkualitas. Kepdirjen tersebut juga mengatur durasi pelaksanaan menjadi 10 jam pelajaran (JPL) dengan metode pengajaran tatap muka maupun campuran atau kombinasi pembelajaran tidak langsung dan tatap muka.
Namun, keberadaan regulasi tidak selalu berbanding lurus dengan pelaksanaan Bimwin di lapangan. Sejumlah penelitian menunjukkan masih terdapat perbedaan antara standar dan praktik penyelenggaraannya. Di KUA Medan Marelan, misalnya, Bimwin sejak 2024 lebih banyak dilakukan secara mandiri dengan durasi sekitar 30 menit, sementara metode tatap muka dan virtual belum berjalan optimal (Diniyati & Firmansyah, 2025).
Penelitian di Kecamatan Tanjungmedar juga menemukan bahwa pelaksanaan Bimwin belum sepenuhnya optimal, terutama dari sisi durasi, metode yang masih didominasi ceramah, dan partisipasi calon pengantin yang rendah (Permana et al., 2026). Sementara itu, kajian yang lebih luas menunjukkan bahwa efektivitas Bimwin masih belum merata karena perbedaan kapasitas fasilitator, anggaran, sarana, dan mekanisme pengawasan (Mesraini et al., 2026).
Adanya regulasi Bimwin dapat menjadi awal yang baik sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan pasangan sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Namun, regulasi saja tidak cukup. Pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan agar ketentuan yang telah dibuat tidak berhenti pada pemenuhan administratif. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan literasi mengenai pentingnya Bimwin, bukan hanya bagi mereka yang diwajibkan mengikutinya, tetapi bagi siapa pun yang hendak memasuki kehidupan perkawinan.
Bimwin perlu dipahami lebih jauh sebagai bagian dari upaya mempersiapkan kesehatan mental pasangan sebelum memasuki kehidupan perkawinan, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan rumah tangga. Diantaranya adalah kemampuan mengenali dan mengelola emosi, berkomunikasi secara sehat, menyelesaikan konflik, serta memberikan dukungan psikologis kepada pasangan merupakan bekal penting dalam menjaga kesehatan mental suami dan istri. Ketika kebutuhan terhadap Bimwin tumbuh dari masyarakat sendiri, diharapkan pelaksanaannya tidak lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban untuk memperoleh sertifikat. Pada akhirnya, pertanyaan yang mungkin perlu diajukan bukan hanya mengapa masih ada Bimwin yang berlangsung secara formalitas, tetapi juga: jangan-jangan praktik Bimwin yang formalitas justru menjadi sesuatu yang secara tidak langsung diharapkan oleh sebagian calon
Penulis: Anggit Nursasmito
Peneliti di Center for Public Mental Health Universitas Gadjah Mada