Tidak hanya dapat dialami oleh orang dewasa, gangguan mental juga dapat menimpa anak-anak dan remaja. Data dari WHO membuktikan bahwa gangguan mental bisa terbentuk bahkan sebelum individu menginjak usia 14 tahun, dan akan terus berkembang hingga dewasa apabila tidak ditangani sejak dini (Perkasa, 2020). Hal tersebut juga menjelaskan alasan dibalik tingginya lonjakan angka gangguan mental yang dialami individu dalam rentang usia 20-an yang termasuk dalam kategori dewasa muda (Maharrani, 2019).
sekolah sejahtera
Tim Sekolah Sejahtera di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Luqman Al Hakim Internasional (LHI) menyadari bahwa investasi untuk mewujudkan generasi pemimpin masa depan bangsa ini dimulai semenjak pendidikan usia dini. Maka, sekolah menjadi salah satu lembaga untuk bersinergi dengan orang tua dalam mewujudkan hal tersebut.


Dalam program Sekolah Sejahtera, pemangku kepentingan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pemangku kepentingan internal dan pemangku kepentingan eksternal. Pemangku kepentingan internal terdiri dari pihak-pihak yang secara langsung bekerja dalam sistem sekolah setiap harinya, yang terdiri dari warga sekolah; komite sekolah; dinas pendidikan dan orangtua/wali siswa. Sementara itu, pemangku kepentingan eksternal terdiri dari pihak-pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam proses pembelajaran di sekolah (siswa) tetapi memiliki ketertarikan yang kuat pada luaran yang dihasilkan sekolah.
Salah satu indikator sekolah sejahtera adalah adanya kesadaran dan keterlibatan penuh dari para pemangku kepentingan. Dalam hal ini, para pemangku kepentingan perlu menyadari fungsi dan peran sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Setiap pemangku kepentingan memiliki peran dalam membangun sebuah sistem yang dapat mewujudkan sekolah yang sejahtera secara bertahap.
Elemen-elemen yang termasuk ke dalam pemangku kepentingan internal sekolah yaitu